Kamis, 30 Januari 2014

kasus tenaga kerja dan hukumnya


Contoh Kasus

PT Livatech Hengkang
* Nasib 1300 Karyawan Terkatung-katung
* Disnaker Minta Imigrasi Cekal Goh Singhing
Batam, Tribun- Lagi-lagi nasib pekerja di Batam terkatung-katung karena ditinggal kabur pemilik industri. Kali ini nasib kurang beruntung itu menimpah 1300 karyawan permanen PT Livatech Elektronik Indonesia yang beroperasi di Kara Industrial Estate Lot A-8 No 72-80 Batam Centre.
Sudah dua pekan terakhir, managemen perusahaan PMA (penanaman modal asing) itu tidak menampakkan batang hidungnya di tempat kerja. Alhasil, para karyawan pun resah dan bertanya-tanya kejelasan nasib mereka.
Terlebih lagi, satu minggu terakhir ini sebagian karyawan tidak lagi bisa bekerja karena tidak adanya koordinasi dari managemen. Tanda-tanda hengkangnya PMA jelas terlihat pada Minggu (4/1) pagi sekitar pukul 06.45, managemen berusaha mengeluarkan beberapa mesin produksi dari pabrik.
Untungnya, upaya managemen itu bisa digagalkan para karyawan yang sudah seminggu terakhir ini terus berjaga-jaga di industri tersebut. Sampai kemarin, Senin (5/2), masih terlihat ratusan karyawan PT Livatech berjaga-jaga.
Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan yang berseragam kerja berwarna biru lengkap dengan badge nama. Mereka hanya duduk-duduk santai di depan kantor managemen. Pagar industri pembuatan komponen elektronik itu pun, tampak tertutup rapat.
Beberapa orang security yang berada di pos keamanan di dalam pagar, terlihat menjaga ketat pintu masuk. Selain karyawan, tak seorang pun diperbolehkan memasuki areal industri tersebut, termasuk para wartawan.
Menurut Ketua PUK Livantech Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam, Jhon Mauritz Silaban, aksi para karyawan tersebut semata-mata untuk menjaga aset perusahaan agar tidak dibawa kabur si pemilik usaha.
Dikatakan, ada tiga orang warga negara Malaysia yang selama ini mengaku sebagai pemilik dan menjalankan perusahaan yakni Goh Singhing alias Jackson Goh, Danny Soh, dan Teo Lai Ng. “Sementara ini informasi yang kami dengar mereka berada di Singapura dan Malaysia,”kata Jhon yang ditemui Tribun di areal parkir PT Livatech, yang letaknya di luar pagar pabrik, Senin (5/2).
Menurutnya, sudah dua bulan terakhir ini kondisi perusahaan memang mengalami penurunan order yang sangat drastis. Sehingga memaksa mereka merumahkan 190 karyawan tetap. Walaupun demikian, komunikasi tetap berjalan baik antara perusahaan dengan karyawan. Managemen selalu menginformasikan kondisi perusahaan dari waktu ke waktu. Sayangnya, hal itu terhenti sejak dua pekan lalu, sehingga membuat para karyawan resah.
“Kalau memang perusahaan mau tutup bilang saja, kami terima asalkan diselesaikan sesuai aturan terutama pesangon bagi kami-kami ini. Tapi kalau memang perusahaan mau lanjut, kami sangat senang,”kata Jhon yang juga didampingi pengurus SPMI PUK Livatech lainnya.
Saat ini, tidak semua karyawan tidak bekerja. Beberapa bagian masih tetap memproduksi barang beberapa kommponen elektronik. Namun, mereka resah dan takut gaji bulan Februari ini tidak bisa dibayar perusahaan. Mereka tarakhir menerima gaji pada 10 Januari lalu. (nix)












PEMBAHASAN
Berdasarkan contoh kasus diatas maka dapat dikaitkan dengan undang undang tenaga kerja :
1
BAB XI
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kedelapan
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Paragraf 3
Penutupan Perusahaan (lock-out)

Pasal 146
(1) Penutupan perusahaan (lock-out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagaian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan.
(2) Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (lock-out) sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Tindakan penutupan perusahaan (lock-out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 147
Penutupan perusahaan (lock out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendali telekomunikasi, pusat penyedia tenaga listrik, pengolahan minyak dan gas bumi serta kereta api.


Pasal 148
(1) Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta insntansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat
a. waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock aut); dan
b. alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock aut).
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh pengusaha dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 149
(1) Pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang menerima secara langsung surat pemberitahuan penutupan perusahaan (lock out) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 harus memberikan tanda bukti penerimaan dengan mencantumkan hari, tanggal dan jam penerimaan.
(2) Sebelum dan selama penutupan perusahaan (lock aut) berlansung, instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan berwenang langsung menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya penutupan perusahaan (lock aut) dengan mempertemukan dan merundingkan dengan para pihak yang berselisih.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya penutupan perusahaan (lock out) kepada lembaga menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
(5) Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat empat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh, penutupan perusahaan (lock aut) dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali.
(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) dan ayat (2) tidak diperlukan apabila ;
a. pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar prosedur mogok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140;
b. pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar ketentuan normataif yang ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2
BAB XII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 164
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efesiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Pasal 165
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
3
BAB XII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uanga pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut  :
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang darai 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
(3) Perhitungan uanga penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
4
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Ketentuan Pidana

Pasal 188
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran

Pasal 189
Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.




Kesimpulan    :
Berdasarkan pembahasan contoh kasus dan undang-undang tenaga kerja yang telah dicantumkan di atas. Maka perusahaan Livatech Elektronik Indonesia dianggap telah melanggar beberapa undang-undang tenaga kerja Indonesia no 13 tahun 2003.
Pelanggaran pertama adalah mengenai pasal penutupan perusahaan. Sesuai dengan pasal 148 seharusnya pihak perusahaan memperbincangkan mengenai keadaan keuangan perusahaan. Pihak perusahaan harus secara terbuka menyampaikan bagaimana keadaan perusahaan. Apakah masih dalam keadaan menguntungkan atau mengalami kerugian / bangkrut. Dimana penyampaian tersebut harus dilakukan minimal tujuh hari sebelum dilakukannya penutupan melalui tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta insntansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berisi waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock aut) dan alasan serta sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock aut). Dan pemberitahuan juga ditandatangani oleh pengusaha dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan serta diterima pihak karyawan dengan tanda terima yang berisi waktu ( hari, tanggal, dan jam ) penerimaan.
Dalam proses penutupan perusahaan juga dicantumkan dalam pasal 164 bahwa perusahaan dapat ditutup karena merugi minimal selama dua tahun dan kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud tersebut harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Selain melakukan pemberitahuan kepada pihak karyawan. Sebelum perusahaan ditutup, pihak perusahaan harus terlebih dahulu melakukan perundingan dengan pihak karyawan secara terbuka. Dimana dalam hal ini pihak perusahaan Livatech Elektronik Indonesia tidak melakukan proses sesuai undang-undang yang mengatur mengenai hal tersebut.
Apabila perundingan telah mencapai kesepakatan kedua belah pihak maka terdapat kewajiban yang harus dipenuhi pihak perusahaan terhadap karyawan yang akan dirumahkan atau dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) yang tercantum pada pasal 165 yang memuat mengenai dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Dan pihak perusahaan wajib memberikan imbalan gaji pada karyawan yang meliputi satu kali  uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Pemberian imbalan tersebut disesuaikan dengan gaji bulanan dan tunjangan setiap bulan karyawan dan masa kerja. Mengenai penghitungan hak karyawan dalam memperoleh tunjangan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja) ini tercantum pada pasal 156 ayat (1) satu, (2) dua dan (3) tiga.
Pihak perusahaan juga dapat dijatuhan sanksi pidana apabila tidak memenuhi ketentuan pasal 148, yakni dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Hal ini telah ditentukan pada pasal 188.



















TUGAS AKHIR
MATA KULIAH
UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA

Disusun Oleh
Nama                             : Irawati Damanik
NPM                    : 10900039



                 simbol UHN



FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN
MEDAN
2013 / 2014

ira damanik: kumpulan puisi inspiratif

ira damanik: kumpulan puisi inspiratif: wajah sayup berdiri diujung senja terbakar sinar mentari yang semakin meredup di sudut ruang yang sepi engkau menunduk engkau tak berday...

psikologi gender



TUGAS AKHIR
PSIKOLOGI GENDER


Disusun Oleh
Nama                             : Irawati Damanik
NPM                    : 10900039


                 simbol UHN



FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN
MEDAN
2014


PILOT WANITA
KOMPAS.com - Ia pernah menjadi kontestan Indonesian Idol, bahkan pernah menjadi ”sales promotion girl”. Itu cerita dulu. Kini, ia pilot yang melesat di angkasa dengan Boeing atau Airbus. Ia adalah Sarah Widyanti Kusuma (24). Mari terbang bersama Sarah.
Pada usia belia, 21 tahun, Sarah telah menerbangkan pesawat penumpang jenis Boeing. Mencuri start sebagai pilot termuda Garuda Indonesia, Sarah hingga saat ini sudah mengantongi 2.200 jam terbang dan sedang menapaki tahapan baru dalam kariernya.
Menjumpai Sarah seperti bukan berhadapan dengan seorang pilot. Tubuhnya mungil dengan senyum yang terus tersungging, sering kali membuat orang ”tertipu”. Meski sudah memakai seragam pilot pun, penumpang selalu salah kira dan menduganya sebagai pramugari.
Kini, Sarah kembali sekolah untuk persiapan pindah pesawat dari tipe pesawat kecil, Boeing, ke tipe yang lebih mutakhir, Airbus. Setelah tahapan dua bulan sekolah ini dilalui, Sarah akan menerbangkan Airbus ke rute menuju Jepang, Korea, Australia, China, Belanda, Uni Emirat Arab, dan Jeddah.
”Pesawat Airbus canggih banget. Sampai sekarang saya masih wow! Untuk utak-atiknya harus belajar ekstra, sama kayak nerbangin komputer. Canggih banget,” kata Sarah dengan mata berbinar.
Di sela kesibukan mempersiapkan diri menjadi pilot Airbus itulah, Sarah menyediakan waktu untuk berbincang di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan.Saking lelahnya belajar, Sarah masih tertidur di sofa pojok ruang tamu rumahnya ketika ibu dan adik-adiknya sudah bersiap jalan-jalan di akhir pekan.
Matanya langsung berbinar ketika diajak berbicara soal profesinya.”Yang membuat bersemangat, pesawatnya canggih dan kita yang mengoperasikan,” tambahnya.
Namun, Sarah melanjutkan, tanggung jawab kepada penumpang ketika menerbangkan Boeing ataupun Airbus tetaplah sama. Selama ini, Sarah menerbangkan pesawat Boeing dengan rute domestik dan rute pendek ke luar negeri, seperti ke Singapura, Bangkok, dan Taiwan.

Semudah menyetir mobil
Bagi Sarah, menerbangkan pesawat itu semudah menyetir mobil manual.Hanya saja, panel atau tombolnya lebih banyak.”Peran kita terutama ketika take off dan landing.Selebihnya autopilot dan diarahkan oleh air traffic controllers.Remnya, gasnya, sama kayak bawa mobil,” kata Sarah.
Kendaraan apa pun di tangan Sarah memang terasa sangat mudah dikemudikan. Jika punya waktu libur dua hingga tiga hari, Sarah sudah melesat pergi untuk menyelam. Seusai menyelam, ia akan mengambil alih kemudi speed boat.
Sarah tak pernah menganggap tugasnya berat. Ketika para pramugari masih melayani penumpang sebelum tinggal landas, Sarah biasanya sudah merampungkan semua keperluan untuk terbang.Sambil menunggu penumpang siap, Sarah mengisi waktu luangnya dengan membaca di kokpit.
Setelah pesawat mengangkasa, Sarah sibuk menjalin komunikasi dengan air traffic controllers dan berusaha mencari jalan teraman ketika terjadi cuaca buruk. Jika seluruh tugas telah dijalani, ia biasa menikmati perjalanan dengan melihat bintang, menatap daratan, dan merenungi hidup.
”Hidup itu kayak main film. Hari ini enggak mungkin sama dengan hari sebelumnya. Harus ada totalitas. Tuhan menciptakan manusia itu mau jadi apa. Masih belajar menuju ke sana,” ujar Sarah.
Jika sudah tiba di suatu kota dan beristirahat minimal 15 jam di hotel, Sarah akan mengisi waktu dengan menonton film, berenang, dan tidur. Hanya sesekali ia menyempatkan diri melihat suasana kota sambil mencari makan. Untuk melepas beban penat setelah bekerja ia mengaku lebih sering mengobrol dengan keluarga atau teman-temannya baik secara langsung atau melalui telepon atau media sosial. “kalo lagi capek sih, aku sering ngobrol sama keluarga atau sama teman, kalo gak bisa langsung yaa nelpon atau sosial media”. Walaupun jarang berada di satu tempat dengan jangka waktu yang lama, Sarah mengaku ia tetap berusaha menjaga komunikasi dengan keluarga dan teman-temannya. Diakuinya hal tersebut cara ampuh mengatasi stres dan rasa lelahnya setelah bekerja.
Ia menonton film apa saja, termasuk film India dan film komedi Indonesia. Baginya, film menjadi senjata ampuh untuk mengobati rasa galau. Ketika film Habibie dan Ainun diputar di bioskop, Sarah buru-buru menontonnya. Soalnya ia mengidolakan Habibie dan menggenggam impian untuk menciptakan pesawat buatannya sendiri. ”Pilot itu cuma operator pesawat. Masih keren yang nyiptain pesawatnya,” tambah Sarah.
Dibawa jatuh
Dalam hidup, Sarah selalu tertantang meraih sesuatu yang lebih baik daripada yang disediakan. Ketika hendak mendaftar untuk Jurusan Teknik Pesawat Udara di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, ia tiba-tiba terpikat pada pilihan lain, yaitu Jurusan Penerbang.
Diakui Sarah bahwa tidak sedikit orang yang menentang keinginannya. Terlebih ketika akan memasuki jurusan penerbang, panitia sempat memandangnya dengan sebelah mata, sempat menyatakan bahwa peluang wanita untuk lolos sangat kecil. Namun Sarah mengaku ia tetap bersikeras memilih jurusan tersebut.
Ia lalu menjalani rangkaian tes, termasuk tes bakat, yang membawanya terbang untuk pertama kali. Pada ketinggian 3.000 kaki, instruktur tiba-tiba mematikan mesin dan sesaat membiarkan pesawat latih itu jatuh bebas.”Baru nerbangin pesawat pertama kali sudah dibawa jatuh,” ujarnya.
Sarah lolos ujian mental itu dan kemudian menjalani pendidikan gratis sebagai calon pilot selama dua tahun dua bulan. Ia menjadi satu-satunya siswa perempuan. Sarah berjuang keras agar kekuatannya ketika berlari atau di saat push up bisa menyamai rekan-rekannya yang cowok.
Begitu lulus pada Februari 2009, ia menjadi pilot Garuda dan mulai terbang pada 2010. Ketika ditanya rute yang ditempuh saat pertama kali membawa pesawat berpenumpang, Sarah tertawa dan menjawab, ”Saya lupa.”
Satu hal yang tak pernah dilupakannya adalah ketika kapten pesawat pura-pura meninggal dunia dan untuk pertama kalinya ia menerbangkan pesawat tanpa panduan. ”Rasanya benar-benar harus bertanggung jawab sama penumpang. Ternyata saya bisa menerbangkan pesawat sendiri,” tambahnya.
Sejak kecil, Sarah sudah akrab dengan dunia penerbangan.Ia sering kali diajak ke tempat kerja ayahnya yang bertugas di bagian teknik penerbangan. Sempat lima tahun mengikuti ayahnya tinggal di Biak, Sarah berharap suatu saat bisa membuka sekolah untuk anak-anak kurang mampu di sana. Agar suatu hari kelak, mereka bisa terbang juga bersama Sarah untuk menggapai mimpi....
Di antara ayam jago
Ketika Sarah masih di dalam kandungan, sang ibu sudah terbiasa berhadapan dengan binatang liar, seperti biawak, di pedalaman Biak, Papua. Sarah lantas bertumbuh menjadi gadis kecil yang pemberani, periang, dan tomboi.
Jika ayahnya sedang memperbaiki mesin, Sarah kecil ikut-ikutan sibuk dengan membalikkan sepeda mininya. Sifat tomboi itu ternyata berlanjut ketika ia menjadi satu-satunya siswa perempuan di STPI. Di STPI, Sarah harus tampil seperti ayam jago, julukan bagi anak laki-laki siswa STPI. Rekan-rekannya akan meledek setiap kali dia ingin menangis. ”Lu cengeng banget, sih, baru kayak gitu,” ujar Sarah menirukan ucapan rekan-rekannya kala itu.
Ketika rekan-rekannya mengagumi kecantikan pramugari saat tes kesehatan bareng, Sarah hanya berujar, ”Iya cantik-cantiklah, enggak ada yang dihukum!”
Seorang sahabatnya lantas menimpali, ”Tenang Sarah, kamu tetap paling cantik di ketinggian one up to three thousand feet ha-ha-ha....”
Ketinggian jelajah terbang Sarah kala itu memang di antara 1.000-3.000 kaki. Kebalikannya, setelah Sarah menjadi pilot, rekan-rekan sesama lulusan STPI menuntutnya untuk tampil lebih ”cewek”. Mereka sampai membelikannya gaun hingga sepatu hak tinggi.
Pramugari di Garuda Indonesia juga selalu mendorong Sarah agar berdandan. Dari awalnya bergaya kasual dengan jins dan kaus, Sarah mulai merias wajah. ”Pramugari bilang jangan terlihat kucel dong.Make up dikit karena bawa nama Garuda dan bangsa,” kata Sarah.
Bekerja di lingkungan yang didominasi pria, Sarah bertekad akan menjadi istri dan ibu yang baik. ”Saya lebih cocok punya pacar yang enggak sering ketemu.Sebulan sekali ketemu itu lebih bagus,” tambah Sarah sambil tertawa.
Ia pun sudah menyiapkan siasat perawatan anak jika telah menikah dan harus terbang jauh. Sarah berencana mengajak anaknya ikut terbang dengan dijaga sang nenek.
”Jangan sampai anakku tahunya ibunya itu mamaku.Airbus terbang paling lama sembilan hari, bayi bisa diajak.Sisanya, bisa pulang setiap tiga atau empat hari sekali,” ujar Sarah.

PEMBAHASAN
1. Carrers and Work
Karir merupakan peran yang dilakukan seseorang sepanjang hidupnya. Pada umumnya seseorang akan memilih karir sesuai dengan minat dan potensi yang dimilikinya. Pandangan tradisional lebih menekankan bahwa karir pria lebih penting dibandingkan karir wanita. Terlebih pada wanita yang telah menikah, kebanyakan masyarakat menganggap bahwa sebagai istri karir bukanlah hal utama, wanita lebih mementingkan keluarga dibandingkan progres atau peningkatan dalam karirnya. Pada wanita yang lebih memilih karir yang didominasi oleh pria cenderung memiliki beliefs yang sama dengan pria pada pekerjaan tersebut, sehingga dikatakan bahwa mereka cenderung enggan mengurus rumah tangga. Pemisahan gender dalam pekerjaan sangat menonjol dalam pemilihan pekerjaan yang seringkali menempatkan orang-orang dalam pekerjaan berdasarkan peran gendernya. Seperti perawat yang lebih dominan wanita, enginer yang lebih didominasi oleh pria. Namun berbeda dengan Sarah dalam artikel di atas yang memilih karir sebagai pilot yang umumnya didominasi oleh pria. Dalam hal ini, dapat dilihat bahwa Sarah tidak memilih karir berdasarkan peran gendernya. Sarah meyakini bahwa ia  memiliki kemampuan yang sama dengan pria ketika harus menerbangkan pesawat. Sarah juga menganggap bahwa profesinya sebagai pilot merupakan kebanggaan baginya hal ini dapat terlihat dari ungkapannya “Yang membuat bersemangat, pesawatnya canggih dan kita yang mengoperasikan,” ujarnya. Sarah merasa mengoperasikan pesawat adalah pekerjaan yang menyenangkan dan membanggakan.
Sarah juga mengakui bahwa sebagai wanita dalam profesi sebagai pilot kerap kali diragukan orang lain. Peluang yang tersedia juga lebih kecil dibandingkan untuk pilot pria. Ia menyatakan bahwa ketika mendaftar saja ia dianggap tidak mampu lolos dibandingkan dengan pendaftar pria. Pada umumnya banyak orang menganggap kesempatan karir pada wanita dan pria tidak sama. Sama hal nya dengan yang dialami oleh Sarah, kesempatan karir Sarah sebagai pilot tidak sama dengan kesempatan pria, karena karir sebagai pilot lebih didominasi oleh pria. Namun karena kerja keras Sarah untuk selalu mengimbangi teman-teman pria dalam pendidikannya membuat diskriminasi terhadap gender wanita tidak dialami Sarah. Ia tetap mampu mengejar impiannya sebagai Pilot.

2. School
Sebelum memasuki usia pra sekolah, orangtua pada umumnya memisahkan permainan dan perilaku anak-anaknya berdasarkan gender. Namun hal ini tidak dialami oleh Sarah, ia mengaku bahwa sejak kecil ia terbiasa dengan dunia yang didominasi oleh pria. Ia sering ikut membantu dan melihat ayahnya dalam memperbaiki mesin-mesin sehingga ia lebih cenderung menyukai permainan dan pekerjaan yang dominan laki-laki dibandingkan perempuan.  Dalam pendidikan pada umumnya aktivitas yang dilakukan anak laki-laki dan perempuan juga secara tidak disadari dibedakan oleh para guru. Anak laki-laki lebih sering dihubungkan dengan aktifitas fisik atau motorik seperti pelajaran olahraga, sedangkan anak perempuan tidak terlalu dituntut dengan aktifitas yang berkaitan dengan motorik. Hal ini juga terbawa dalam beberapa pilihan sekolah atau pendidikan tertentu. Sekolah pendidikan kepolisian yang melibatkan aktifitas fisik untuk murid laki-laki dan aktifitas fisik yang lebuh ringan untuk murid perempuan (polwan) demikian juga sekolah pilot yang dijalani Sarah. Sekolah pilot pada umumnya di dominasi oleh siswa laki-laki. Dalam pendidikannya pun Ia menjadi satu-satunya siswa perempuan. Sarah berjuang keras agar kekuatannya ketika berlari atau di saat push up bisa menyamai rekan-rekannya yang laki-laki.
            Ketika seseorang memasuki sekolah tingkat akhir, ia akan mulai menentukan karir yang akan dipilih. Dan pada umumnya penentuan karir ditentukan oleh stereotip gender Stereotip dan isu-isu gender mempengaruhi wanita dan pria sebelum mereka memasuki kuliah sehingga juga berpengaruh pada pilihan pekerjaan yang akan dipilih. Misalnya memilih kuliah Fakultas keguruan bagi wanita atau fakultas teknik bagi pria. Namun pandangan ini tidak dijadikan landasan bagi Sarah dalam memilih pendidikannya. Ia lebih meyakini bahwa apa yang ia inginkan dapat ia capai terlepas dari bagaimana pandangan orang lain mengenai stereotip gendernya.
3.  Coping Strategies
            Coping adalah proses perubahan pemikiran dan perilaku dalam rangka memanage situasi yang berpotensi menimbulkan stres (Lazarus & Folkman, 1984). Pada umumnya Wanita cenderung menggunakan strategi emotion-focused yang mengarahkan mereka pada pencarian social support, sedangkan pria cenderung menggunakan strategi problem-focused. Coping stress yang digunakan Sarah dalam menghadapi stress dan lelahnya sebagai pilot sama dengan coping stress wanita pada umumnya seperti yang dijelaskan diatas. Ia menggunakan coping strategi emotion-focused. Sarah mengatasi stres dan lelah seusai bekerja sebagai pilot dengan membentuk hubungan emosional dengan keluarga dan teman-temannya. Hal ini seperti yang diungkapkannya “kalo lagi capek sih, aku sering ngobrol sama keluarga atau sama teman, kalo gak bisa langsung yaa nelpon atau sosial media”. Walaupun jarang berada di satu tempat dengan jangka waktu yang lama, Sarah mengaku ia tetap berusaha menjaga komunikasi dengan keluarga dan teman-temannya. Diakuinya hal tersebut merupakan cara ampuh mengatasi stres dan rasa lelahnya setelah bekerja.
4. Perbedaan Pria dan Wanita (Have Women Become More Like Men?)
            Pertanyaan yang sering muncul mengenai gender salah satunya adalah mengapa wanita lebih bisa menyerupai pria ?. Dalam hal ini juga dapat dipertanyakan mengapa Sarah mampu menjadi seorang pilot layaknya seperti pria ?.
            Seorang ahli menyatakan pencapaian wanita dapat mengalahkan pria, dan kebanyakan wanita akan lebih berkualitas dibandingkan pria pada pekerjaan level tinggi di masa depan (American Council on Education, 2003). Kebutuhan support pada wanita dan pria sama, tetapi persamaan ini berubah dalam peran tradisional mereka.
            Sarah memiliki motivasi yang tinggi untuk mencapai impiannya sebagai pilot. Ia tidak  memperdulikan peran gender nya sebagai perempuan yang dipandang tabu bagi banyak orang ketika seorang perempuan berprofesi sebagai pilot. Sarah membuktikan bahwa ia mampu menjalankan pesawat seperti pilot pria lainnya. Hal ini juga karena adanya dukungan dari keluarganya yang turut berperan dalam pencapaian yang diraih Sarah saat ini. Dengan adanya motivasi instrinsik dan ekstrinsik yang dimiliki Sarah ia memiliki kemampuan yang sama dengan pria dalam menerbangkan pesawat.